Bintuni,SorotPapua.net – Konsultan Hukum PMK2,Yohanes Akwan menegaskan,”setiap orang berhak berpendapat, termasuk mengusulkan calon Sekretaris Daerah(Sekda)Kabupaten Teluk Bintuni.
“Misalkan ada kelompok mengusulkan Drs Frans Awak dan satu kelompok lagi mengusulkan DR Alimudin.Tetapi satu hal yang perlu dicatat bahwa,apapun keputusan Bupati terkait Sekda definitif,kami akan berada di garda terdepan untuk mengamankan kebijakan tersebut”.
Saya kembali menegaskan lagi bahwa,Bupati memiliki hak preogratif untuk memutuskan siapa Sekda yang mengurus Organisasi Perangkat Daerah dilingkup pemkab Bintuni”tegas Yohanes Akwan
Lebih lanjut menurutnya,sebagai tim pihaknya tetap memberikan masukan,mendukung dan mengawal kebijakan serta keputusan Bupati.
Siapapun yang ingin mengangu kepentingan dan kebijakan beliau,kami siap menghadapi.Namun kalau hanya sejauh memberikan kritikan,itu sah sah saja karena itu hak demokrasi.
Yang menjadi persoalan adalah,apakah orang yang ditunjuk sebagai calon sekda itu juga keinginan Bupati?.Nah,kalau Bupati tidak setuju,usulan kita tidak akan diterima dan disetujui.
Sekali lagi saya tegaskan bahwa,Sekda harus memiliki kemampuan mengurus birokrasi dan mampu menyelesaikan semua problem.Dan juga mampu menjadi penatalayanan dalam sistem administrasi dan kebijakan public di Sekretariat Daerah(pw)